Keuntungan KPR Syariah
Hadirnya pilihan KPR dengan sistem syariah tentu membawa keuntungan tersendiri bagi para nasabah, di antaranya:
- Besar angsuran atau cicilan pasti. Tidak ada kenaikan cicilan dan produk tidak terpengaruhi fluktuasi.
- Tidak menggunakan istilah value of money. Jadi, nasabah yang terlambat atau menunggak cicilan, tidak akan dikenakan denda, begitupun sebaliknya jika nasabah atau konsumen ingin melunasi cicilan sebelum waktunya, margin yang disepakati di awal tetap harus dilunasi.
- Tidak mengenal sistem suku bunga.
- Tidak menerapkan bunga berganda atau compound interest di dalam perhitungan margin atau angsuran cicilannya.
Kekurangan KPR Syariah
- Tidak bisa menikmati keringanan cicilan rendah ketika suku bunga BI turun.
- Jangka waktu kredit biasanya lebih pendek dibanding KPR konvensional. Untuk KPR Syariah biasanya hanya jangka waktu kredit maksimal 15 tahun, sementara KPR konvensional bisa sampai 25 tahun
- Biaya dokumentasi hukum untuk berkas-berkas KPR lebih mahal.
Perhatikan kelebihan dan kekuangan sebelum akad dan memutuskan unuk mengambil KPR agar hal-hal yang kalian tidak inginkan terjadi. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 4 Syarat Pinjaman KUR BRI dan Jenis Usaha yang Layak Disetujui
Mengenal 2 Jenis Akad KPR Syariah
Terdapat empat jenis akad KPR syariah, yaitu akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akan istishna dan akad ijarah muntahiyah bit tamlik.
Namun, yang umum digunakan dalam kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia hanya dua, diantaranya:
1. Akad Murabahah (akad jual beli)
Akad murabahah adalah perjanjian jual beli antara pihak bank dan nasabah.
Sistemnya, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan nasabah, lalu kemudian akan menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan dan margin atau keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Jika nasabah sepakat untuk menggunakan akad mudharabah, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang dibutuhkan oleh nasabah.
Rumah tersebut nantinya akan dimiliki oleh pihak bank, baru dibeli oleh nasabah dengan cara mencicil.
Bank tidak akan mengenakan bunga, namun akan mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Maka, besaran cicilan yang akan dibayar oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah disepakati bersifat tetap.
2. Akad Musyarakah Mutanaqisah (akan kerjasama sewa)
Akad jenis musyarakah mutanaqisah dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang berkongsi atau berserikat terhadap suatu barang.
Sistemnya, salah satu pihak akan membeli bagian pihak lainnya dengan cara bertahap.
Pihak bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen secara bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai dengan kesepakatan.
Seperti, pihak bank memegang kepemilikan sebanyak 80% dan nasabah 20%.
Dengan demikian, nasabah nantinya akan membeli bagian rumah yang dimiliki oleh bank hingga aset yang dimiliki bank tersebut berpindah tanah ke sang nasabah.
Baca Juga: Kredit Mobil Syariah: Pengertian, Syarat, Cara Pengajuan, dan Simulasi Cicilan
Syarat Mengajukan KPR Syariah
Jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR syariah, ketahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus terpenuhi berikut ini:
- Nasabah adalah WNI
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun ketika jatuh tempo pembiayaan.
- Tidak lebih dari maksimum pembiayaan.
- Besar cicilan tidak boleh melebihi 40% gaji atau penghasilan bulanan bersih.
- Khusus kepemilikan unit pertama, KPR syariah diizinkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun tidak bisa diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.
- Pencairan biaya bisa diberikan sesuai dengan progres pembangunan atau kesepakatan semua pihak terkait.
- Pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden harus melalui perjanjian kerjasama antara bank syariah dan pengembang.
KPR Syariah Sebagai Solusi Kepemilikan Rumah Tanpa Bunga dan Riba
Salah satu pilihan pembelian rumah secara angsuran adalah dengan memanfaatkan salah satu produk keuangan yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR disediakan oleh bank konvensional atau KPR yang pembiayaannya disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
KPR ini dapat berupa pembiayaan rumah jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru maupun bekas dengan prinsip atau akad murabahah atau dengan akad lainnya.
Selain lebih memudahkan dari sisi cicilan tetap tanpa riba, nasabah KPR ini pun diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir.
Sebab bank syariah tidak akan mengenakan biaya penalti seperti bank konvensional.
Bunga bank yang naik turun atau fluktuatif tidak ditemui dalam KPR ini. Membeli rumah dengan halal dan angsuran yang adil dapat Anda realisasi dengan KPR ini.
Ada banyak pilihan dalam rekomendasi rumah 2 kamar tidur di Depok, Jawa Barat.
Perbandingan KPR Syariah dengan Konvensional
KPR ini secara konsep dasar berbeda dengan KPR Konvensional. Agar lebih jelas, berikut merupakan perbedaan keduanya dalam tabel di bawah ini:
Tambah komentar