Salah satu dasar hukum kredit syariah diambil dari Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000 mengenai Murabahah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan mengenai ketentuan Murabahah kepada Nasabah.
- Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
- Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
- Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli. Sebaiknya kamu mempelajari terlebih dahulu contoh surat penawaran pembelian mobil bekas atau baru.
- Dalam jual beli ini bank diperbolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
- Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
- Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
- Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka:
- jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
- jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Selain Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000, dasar hukum lainnya terdapat di Fatwa DSN-MUI No. 13 Tahun 2000 yang menjelaskan mengenai uang muka murabahah, serta Fatwa DSN-MUI No. 111 Tahun 2017 dijelaskan mengenai akad jual beli murabahah.
Kredit Mobil di Bank Syariah, Ustadz Abdul Somad: Boleh!

Hukum kredit mobil syariah Menurut UAS
Banyak orang memimpikan untuk membeli mobil agar memudahkan mereka ketika ingin bepergian kemanapun bersama keluarga besar. Namun, uang selalu menjadi kendala sehingga mereka tidak bisa membelinya.
Membeli mobil dengan mencicil atau kredit pun menjadi pilihan. Selain di lembaga pembiayaan, bank syariah menjadi opsi lain bagi sebagian orang untuk melakukan akad kredit.
Lantas, bagaimana hukum kredit mobil di bank syariah menurut kajian agama?
Ustadz Abdul Somad mengatakan kredit mobil di bank syariah hukumnya boleh. Sebab, akadnya dua yakni murabahah dan mudharabah, permodalan.
Menurut dia, uang dengan uang hukumnya riba, sementara uang dengan barang tidak.
“Pergilah kita ke bank konvensional, saya pinjam uang 100 juta. Nah, nanti bayar juga pakai uang. Tapi uang dengan uang riba, haram,” ujarnya dikutip dalam video unggahan di akun Twitter pribadinya @UasAbdulSomad, Sabtu (28/5/2022).
“Orang tidak paham ini akad. Yang beda konvensional dengan syariah itu di akadnya,” lanjut UAS.
Jika di bank syariah bagaimana? Alumni Universitas Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) ini berkata, ada orang yang beli mobil melalui bank syariah, caranya ia datang ke bank tersebut ingin meminjam uang tetapi kata pihak bank mereka tidak memberikan uang karena uang riba itu haram.
“Jadi hanya permodalan nama akadnya murabahah. Caranya, bank membeli mobil itu cash, setelah menjadi miliknya lalu datang orang membeli mobil tersebut secara kredit,” ucapnya.
“Maka, akadnya adalah uang dengan barang. Uang dengan uang hukumnya riba, tapi yang dengan barang tidak riba,” tutur UAS.
UAS lalu menuturkan sahabat Nabi SAW dahulu membeli gandum tidak cash. Bahkan ada yang membeli budak sampai empat tahun tidak cash.
Jadi, kasimpulannya uang dengan uang riba, sementara uang dengan barang tidak riba.
Keuntungan Kredit Mobil Syariah
Saat ini kredit kendaraan berbasis syariah tengah populer di kalangan masyarakat. Nah, kredit mobil bekas atau baru di bank syariah apakah riba? Selain menawarkan kredit mobil tanpa DP dan bunga, jenis kredit mobil sesuai syariat Islam tanpa riba ini juga menawarkan berbagai keuntungan lainnya seperti:
1. Cicilan Tetap
Salah satu keuntungan dari kredit mobil syariah adalah menawarkan cicilan tetap.
Hal ini dikarenakan margin atau keuntungan perusahaan yang digunakan bersifat flat atau tetap.
Jadi walaupun suku bunga bank konvensional mengalami kenaikan, tidak akan berpengaruh terhadap cicilan kredit karena akan tetap sama seperti awal.
2. Tidak Ada Suku Bunga
Berbeda dengan kredit mobil konvensional yang memberikan bunga untuk cicilannya, pada kredit mobil syariah ini tanpa dikenakan suku bunga.
Hal ini karena bunga termasuk riba sehingga tidak dianjurkan dalam syariat Islam.
Sebagai gantinya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual yang telah disepakati sebelumnya. Jadi, apakah kredit mobil di bank syariah termasuk riba? Tentu saja tidak.
3. Tidak Ada Biaya Denda Keterlambatan Bayar
Perusahaan penyedia kredit mobil menurut agama Islam tidak membebankan denda kepada nasabah yang mengalami keterlambatan membayar cicilan.
Sebagai gantinya, jika kamu terlambat membayar cicilan maka diwajibkan untuk membayar sejumlah uang yang nantinya akan disalurkan ke lembaga sosial.
Jadi, walaupun kamu terlambat membayar cicilan, hikmahnya adalah kamu bisa sekalian beramal.
4. Sumber Dana Dijamin Halal
Sumber pembiayaan pada kredit mobil syariah berasal dari bank syariah.
Hal ini menjamin bahwa dana yang digunakan untuk membeli mobil sudah dipastikan berasal dari dana halal.
Dengan sumber yang halal ini, diharapkan kendaraan akan bisa memberikan manfaat dan keberkahan bagi penggunanya.
5. Alokasi Dana Untuk Hal Positif
Dalam kredit mobil sesuai syariat Islam ini, nasabah tidak dikenakan bunga untuk cicilan kreditnya.
Akan tetapi kamu yang diharuskan untuk membayar uang sebagai denda dari keterlambatan membayar.
Denda tersebut juga tidak digunakan untuk keuntungan perusahaan akan tetapi dialokasikan untuk hal positif seperti lembaga sosial. Dengan cara ini, kamu bisa kredit mobil sekaligus beramal.
Syarat Kredit Mobil Syariah
Untuk bisa mengajukan kredit kendaraan berbasis syariah ini, ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan terlebih dahulu.
Persyaratan kredit syariah ini sebenarnya sangat mudah hanya terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
Tambah komentar