0882-7674-5835
Sejumlah Rp340 juta telah dibayarkan BR. Namun, BR dikabari jika tanah yang akan dibangun bermasalah sehingga pembangunan rumah tak dapat dilanjutkan. Iming-iming uang dikembalikan, hingga saat ini belum dipenuhi. BR bukan hanya korban satu-satunya mengenai oknum developer perumahan syariah.
Jika Anda berencana membeli rumah tanpa riba melalui cicilan developer, pastikan agar Anda mengecek pengembang. Tak perlu khawatir sebab ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari penipuan pengembang properti bodong, diantaranya sebagai berikut.
Periksa kelengkapan perizinan pembangunan perumahan melalui berkas-berkas legalitas developer dan sertifikat tanah. Jangan lupa untuk meminta surat perizinan proyek, seperti izin lokasi, site plan, hingga IMB perumahan.
Jika ingin membeli rumah dengan skema pembayaran yang syariah, pastikan developer telah terdaftar di organisasi Real Estat Indonesia (REI) atau Asosiasi Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi). Selain itu, Anda juga bisa mengecek developer perumahan syariah melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebaiknya hindari proses jual beli inhouse yang belum terpercaya. Sistem pembayaran inhouse merupakan cara bayar langsung ke pihak developer dengan tenggat waktu tertentu. Agar lebih aman, pilihlah developer yang bekerja sama dengan bank syariah. Developer perumahan syariah yang kredibel sudah pasti bekerja sama dengan banyak bank besar di Indonesia.
Agar terhindari dari developer yang tak bertanggung jawab, sebaiknya lakukan survei lokasi rumah. Pastikan Anda melihat bentuk fisik rumah yang dijual. Hindari tergiur membeli rumah jika pengembang hanya memiliki rumah contoh untuk mencegah risiko penipuan.
Demikian informasi seputar beli rumah tanpa riba. Pastikan untuk membeli rumah hanya dari developer atau agen properti terpercaya. Jika Anda berencana membeli rumah bekas tanpa riba, Pashouses bisa jadi solusinya.
Baca Juga: Setelah Menikah, Mending Tinggal bersama Mertua, Mengontrak, atau Membeli Rumah dengan KPR?