7 Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi yang Perlu Dipahami

Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi – Saat mencari hunian terjangkau, mempertimbangkan rumah subsidi dapat menjadi pilihan yang baik. Program subsidi ini, yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR, dirancang untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memenuhi kebutuhan perumahan mereka.
Pembelian rumah subsidi dapat dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik konvensional maupun syariah.
Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi
Dalam mengajukan KPR subsidi, masyarakat mendapatkan sejumlah bantuan pemerintah, termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun, perlu dicatat bahwa KPR subsidi hanya dapat diajukan oleh MBR atau masyarakat menengah ke bawah. Meskipun demikian, kemudahan pengajuan kredit rumah dan dukungan pemerintah dalam pembiayaan perumahan menjadi beberapa keuntungan utama rumah subsidi. Berikut adalah beberapa keuntungan rumah subsidi yang perlu dipertimbangkan:
Keuntungan Beli Rumah Subsidi
1. Harga dan Cicilan Terjangkau
Rumah subsidi memiliki harga yang terjangkau, dengan kisaran harga mulai dari Rp162 juta hingga Rp200 jutaan. Harga yang murah ini membuat cicilan kredit rumah subsidi relatif terjangkau. Dengan suku bunga KPR tetap sekitar 5%, cicilan bulanan dapat menjadi lebih terkendali.
2. Tenor Pinjaman Panjang
Keuntungan lainnya adalah tenor pinjaman yang dapat mencapai 20 tahun. Jika Anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda bahkan dapat mengajukan KPR Tapera dengan tenor hingga 30 tahun, dengan catatan gaji maksimal Rp8 juta hingga Rp10 juta.
3. Uang Muka Rendah
Selain harga dan cicilan yang rendah, rumah subsidi memberikan keuntungan uang muka yang terjangkau. Masyarakat yang mengajukan KPR subsidi hanya perlu menyiapkan uang muka sekitar 1% dari total harga jual rumah.
Baca Juga: 13 Cara Beli Rumah Tanpa Riba, Solusi Cicil Bebas Denda
4. Bebas PPN
Pembelian rumah subsidi juga membebaskan Anda dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kriteria rumah subsidi yang tergolong sederhana, dengan harga mulai dari Rp162 juta hingga Rp200 jutaan, memenuhi syarat untuk pembebasan PPN sesuai regulasi terkait.
Dengan mempertimbangkan keuntungan-keuntungan ini, pembelian rumah subsidi dapat menjadi solusi yang bijak bagi mereka yang ingin memiliki hunian sendiri dengan keterbatasan anggaran.
5. Syarat Pengajuan Mudah
Keuntungan pertama adalah persyaratan pengajuan yang cukup mudah. Calon pembeli rumah subsidi harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun.
- Berpenghasilan tetap, dengan batas maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Mengumpulkan fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) dan bukti Pajak Penghasilan (PPh).
- Tidak memiliki rumah pribadi.
- Belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
6. Pengembang Terpercaya
Hanya pengembang yang memiliki izin resmi dari pemerintah yang dapat mengembangkan perumahan subsidi. Kerjasama pemerintah hanya terjalin dengan pengembang yang memiliki rekam jejak positif dalam proses pengembangan.
7. Kualitas Bangunan Lebih Baik
Meskipun harga terjangkau, rumah subsidi tetap dibangun sesuai standar. Pengembang wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman. Dengan adanya SLF, calon pembeli dapat yakin terhadap kualitas bangunan dan pelayanan.
Baca Juga: Bukan Cuma Impian, Berikut 8 Cara Hemat Membangun Rumah dengan Dana Terbatas
8. Fasilitas Memadai
Banyak perumahan subsidi dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, termasuk aliran listrik, air bersih, dan sistem drainase yang baik.
Kekurangan Rumah Subsidi:
Namun, seperti halnya jenis hunian lainnya, rumah subsidi juga memiliki beberapa kekurangan:
1. Lokasi di Kawasan Pinggiran
Rumah subsidi seringkali terletak di kawasan pinggiran kota atau kota satelit karena harga tanah di sana lebih terjangkau. Penting bagi calon pembeli untuk mempertimbangkan akses transportasi umum dan fasilitas umum di sekitar perumahan sebelum membuat keputusan.
2. Ukuran Rumah yang Terbatas
Rumah subsidi memiliki ukuran tanah dan bangunan yang terbatas, umumnya antara 60 hingga 200 meter persegi untuk tanah dan 21 hingga 36 meter persegi untuk bangunan. Hal ini membuat rumah subsidi dikategorikan sebagai hunian sederhana.
Baca Juga: 9 Ciri Istri Penghambat Rezeki Suami yang Bikin Keuangan Rumah Tangga Seret
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah subsidi, penting untuk mempertimbangkan dengan cermat keuntungan dan kekurangannya.
Semoga artikel yang membahas Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi ini dapat membantu dalam pengambilan keputusan perumahan yang tepat.
Tuliskan Komentar