Penampilan Celine Evangelista Yang Kembali Berhijab Jadi Sorotan, Pindah Agama?
Berbicara perihal hijab bagi wanita, Syekh Muhammad Ali as-Shabuni dalam kitabnya Rawai’ al-Bayan fi Tafsiri Ayat al-Ahkam (j.2 h.315-316) menyitir sebuah ayat al-Qur’an dalam surah al-Ahzab yang menerangkan bahwa kewajiban berhijab berlaku untuk kalangan muslimah.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S al-Ahzab ayat 59)
Secara dhahir ayat diatas menunjukkan bahwa hijab diwajibkan kepada wanita muslimah. Oleh karena itu Syekh as-Shabuni mengatakan :
لا يجب الحجاب على الكافرة لأنها لا تكلف بفروع الإسلام ولأن الحجاب عبادة لما فيه من امتثال أمر الله عز وجل
“Tidak wajib berhijab bagi wanita non muslim. Hal ini dikarenakan mereka tidak dikenai kewajiban mematuhi aturan-aturan fikih Islam (furu’ al-Islam) dan juga hijab adalah sebuah ibadah, dimana di dalamnya mengandung kepatuhan kepada perintah Allah.”
Lebih lanjut Syekh as-Shabuni menegaskan, meskipun wanita non muslim tidak diperintahkan untuk berhijab lalu jangan lantas mengabaikan kenyamanan umum dengan berpakaian terlalu terbuka atau lebih parahnya lagi telanjang di depan para lelaki. Hal ini demi kestabilitasan dan kenyaman yang dijaga bersama.
(Muhammad Ali as-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsiri Ayat al-Ahkam, jus 2 hal 315-316)
Imam Rafi’i juga menambahi :
Tuliskan Komentar