Demi Kuasai Harta Warisan Ayah, PNS Cantik ini Tega Usir Ibunya Sendiri dan Ajukan Gugatan Senilai Rp 200 Juta
Demi menguasai rumah peninggalan almarhum ayahnya, AH menggugat ibu kandungnya.
AH adalah seorang PNS di Aceh Tengah yang bekerja di Setdakab Aceh Tengah.
Kabar adanya anak yang menggugat ibu kandungnya ini beredar di media sosial dan video sosok sang pejabat juga terekam.
Dikutip dari Serambinews.com, sang ibu kandung dari AH, yakni Alkausar (72) menjelaskan kasus tersebut.
“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar Rabu (17/11/2021).
Kausar sendiri tak tahu jika rumah yang dihuninya telah dibuat surat kepemilikan atas nama AH.
Kausar menuturkan bahwa AH memang pernah meminta sertifikat dan mengaku hendak disimpan agar tak hilang.
“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang. Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.
Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH.
Tuliskan Komentar